SURVEY ANALISA KREDIT

Buat rekan-rekan yang bekerja di dunia perbankkan, khususnya di Finance Mobil dengan posisi sebagai surveyor/marketing sering menghadapi masalah atau lupa dengan apa saja yang harus dilakukan ketika survey ke calaon nasabah. Terkadang kita sering menganggap enteng suatu proses survey, banyak sekali dari rekan surveyor yang hanya mengandalkan feeling demi mengejar target penjualan yang pada akhirnya tidak sedikit acount tersebut jatuh atau nasabah macet, sehingga  berdampak terhadap diri sendiri dimana perusahan memberikan teguran dengan tidak diizinkanya penjualan (stop selling).

Adapun tujuan kita survey ke rumah atau tempat usaha nasabah adalah untuk memperoleh keyakinan apakah nasabah mempunyai kemauan dan kemampuan memenuhi kewajibannya kepada bank/finance secara  tertib, baik pembayaran pokok pinjaman maupun bunganya, sesuai dengan kesepakatan.

Berikut hal-hal yang diperhatikan dalam survey dan analisa kelayakan kredit,  yang saya dapatkan dari pengalaman diri saya pribadi, rekan-rekan kerja dan artikel-artikel yang saya baca.

A. Survey dan Kelayakan Kredit

  1. Survey dan analisa kelayakan kredit wajib dilakukan atas setiap order yang masuk.
  2. Kegiatan survey dilakukan oleh Surveyor atau petugas lain yang mengemban fungsi jabatan untuk melakukan tugas survey.
  3. Wajib memastikan Barang yang dibiayai layak dibiayai dan seluruh dokumennya valid.
  4. Survey harus dilakukan dengan mengunjungi tempat tinggal atau tempat usaha atau tempat bekerja pemohon serta bertemu langsung dengan pemohon.
  5. Drop out order (penghentian proses) wajib dilakukan tanpa perlu melakukan survey atau proses analisa kredit, apabila calon konsumen tidak dapat menyerahkan copy KTP atau copy dokumen identitas yang sah dan berlaku

B. Dokumen Survey

  1. Laporan Survey
  2. Foto Tempat Usaha / Tempat Kerja
  3. Foto Tempat Tinggal
  4. Foto Kondisi Lingkungan
  5. Foto Konsumen
  6. Foto Unit yang dibiaya beserta Surveyor
  7. Foto Dokumen2 nasabah yang diperlukan

C. Tata Cara Survey

  1. Mengucapkan salam dan mengenalkan diri
  2. Menjelaskan tujuan kunjungan untuk survey
  3. Menunjukkan ID dan Surat Tugas resmi
  4. Berpakaian rapi dan sopan
  5. Berbicara dengan sopan santun
  6. Dapat menahan diri dan tidak emosional terhadap calon customer / pemberi informasi yang tidak bersedia memberikan data (kurang kooperatif )
  7. Tidak menerima ataupun meminta imbalan baik berupa materi maupun lainnya sebagai  balas jasa dari calon customer
  8. Menjaga nama baik perusahaan
  9. Tidak memberikan kepada pihak lain hasil investigasi

D. Hal yang wajib dilakukan Surveyor

  1. Surveyor wajib membantu / memandu konsumen dalam pengisian form “aplikasi pembiayaan” (pengisian aplikasi tetap dilakukan oleh konsumen ybs.)
  2. Memastikan bahwa aplikasi pembiayaan, blanko kontrak dan blanko kwitansi ditandatangani oleh calon konsumen sesuai dengan tandatangan KTP
  3. Surveyor wajib untuk menuangkan hasil survey dan denah lokasi tempat tinggal calon konsumen pada form standard

E. Cek Unit Kendaraan

  1. Pemeriksaan fisik dan menilai kendaraan dengan menuangkannya pada form apprasial yang tersedia
  2. Memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen kendaraan antara lain STNK dan BPKB serta menuangkan hasil pemeriksaannya pada form apprasial
  3. Foto kendaraan bekas yang akan dibiayai sesuai dengan ketentuan pada form apprasial
  4. Foto tampak depan kendaraan bekas yang akan dibiayai bersama dengan surveyor / apprasial yang menampilkan nomor polisi kendaraan tersebut
  5. Gesekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan
  6. Foto asli STNK bagian depan dan belakang serta nomor rangka kendaraan

FDokumen Persyaratan Kredit

  1. Form aplikasi pembiayaan yang telah diisi lengkap
  2. Perjanjian pembiayaan dan dokumen lainnya
  3. Fc. KTP calon konsumen & pasangan
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Nikah (bila KK tdk ada)
  6. Surat Cerai/kematian
  7. Bukti kepemilikan rumah (PBB/listrik/telp/Air)
  8. Data Penghasilan, Rek tabungan
  9. Surat ket. Kerja, Surat ket. Usaha, NPWP
  10. Laporan Survey

G. Validasi dan Verifikasi

  1. Validasi dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen persyaratan kredit  yang diserahkan adalah SAH & BERLAKU.
  2. Verifikasi kegiatan menguji kebenaran data & informasi atas aplikasi pembiayaan yang diajukan oleh konsumen. Cth : mengenal cirri-ciri KTP

H. Wawancara

WAWANCARA Merupakan  PERSONAL DISCUSSION dengan konsumen, untuk memperoleh GAMBARAN lebih mendalam tentang calon konsumen melalui informasi yang diperoleh langsung  dari yang bersangkutan sehingga dapat mendapatkan informasi yang lengkap tentang kelayakan permohonan kredit

Jika calon customer wiraswasta:

  1. Bidang usaha pemohon?, (lihat secara lsg & tanya)
  2. Product apa yang dijual (apakah product yang cukup laku dipasaran?)
  3. Pengalaman usaha sudah brp lama?
  4. Siapa langganan/pembelinya?
  5. Supplier barang dari mana?
  6. Berapa rata-rata omzet usaha (harga product?, unit yang dijual)
  7. Keuntungan rata-rata
  8. Siapa yang mengelola usaha sehari-hari?
  9. Tempat usaha  kontrak/milik sendiri
  10. Kondisi lokasi usaha (ramai/sepi, pasar/skolah, dll)
  11. Pengeluaran keluarga perbulan
  12. Apakah mrpkan usaha utama
  13. Ada penghasilan lain
  14. Suami / istri bekerja
  15. Penghasilan bersih perbulan

Jika calon customer karyawan/ti:

  1. Berapa lama bekerja
  2. Bidang usaha pekerjaan
  3. Jabatan, Nama Atasan, Nama & Alamat tempat kerja
  4. Riwayat pekerjaan sebelumnya (Kerja > 2 tahun)
  5. Penghasilan/bulan, sistem pembayaran gaji (transfer/tunai, dll)
  6. Komposisi penghasilan VS jenis pekerjaan
  7. Status karyawan (Kontrak/tetap/dll)
  8. Biaya rutin/bulan (Biaya transport, sekolah, makan, pendidikan, tanggungan lain, dll)
  9. Jumlah tanggungan dalam keluarga
  10. Apakah S/I memiliki penghasilan (Bila penghasilan PK VS Angsuran > 30%, minta dokumen penghasilan S/I)
  11. Kewajiban lain bila ada (Angsuran rumah/mobil/dll

Jika calon customer  badan usaha/perusahaan:

  1. Bergerak dalam bisnis apa, bisnis utama?
  2. Pemilik perusahaan, share holder mayoritas?
  3. Product apa yang dihasilkan
  4. Pengalaman usaha berapa lama
  5. Key person dalam usaha siapa,(Usaha keluarga/joint?)
  6. Supplier barang/bahan baku dari mana
  7. Langganan/pembeli utama, dijual kemana
  8. Perkiraan omzet usaha (rupiah/unit)
  9. Keuntungan perusahaan kira-kira
  10. Kondisi keuangan dilihat dari rekening bank
  11. Status kantor (kontrak/milik sendiri?)

I.  KESIMPULAN ANALISA SURVEYOR FINANCE 

  • Analisa Obyek Pembiayaan (Barang)
  1. Barang yang akan dibiayai harus layak untuk dibiayai
  2. Pastikan obyek pembiayaan dipergunakan oleh calon nasabah sendiri
  3. Apakah memang hasil survey barang tersebut sangat diperlukan oleh pemohon
  • Analisa Character
  1. Sikap konsumen selama interview
  2. Kemudahan dalam memberikan data-data & informasi
  3. Hasil cek lingkungan, pola hidup konsumen, dll
  •  Analisa Keuangan
  1. Sumber penghasilan
  2. Sumber penghasilan lain (bila ada), pengeluaran rutin untuk apa saja
  3. Berapa % angsuran dibandingkan dengan penghasilan bersih? Angsuran lain?
  4. Masih tersisa tidak untuk tabungan
  • Analisa Capital
  1. Berapa besar DP yang dibayar konsumen dikaitkan dengan resiko pembiayaan
  2. Kepemilikan pemohon atas barang-barang berharga (mobil, motor, rumah megah)
  • Analisa Lingkungan
  1. Lingkungan tempat tinggal pemohon, perkampungan, masuk mobil,gang sempit, atau kondisi lainnya
  2. Kawasan perumahan, gampang dicari, jauh dari kawasan preman, dll
  3. Rumah gampang dicari, susah, berikan penjelasan. Dll

Mudah-mudahan dengan coretan ini bisa membantu rekan-rekan dalam menganalisa calon nasabah dalam pengajuan kredit mobil, sehingga bisa meminimalisir resiko yang ditimbukan seperti kredit macet, unit gadai/pindah tangan.

Wassalam..

Resume Workshop “How To Be A Good And Qualified Multi-Finance Branch Manager”

A.  Marketing and Kredit in Multifinance

Marketing Plan
Pemasaran adalah proses pemberian kepuasan terhadap konsumen untuk menghasilkan profit.

Untitled1

Gambar 1. Objective marketing

Setiap perusahaan dibangun untuk mendapatkan profit, dimana profit merupakan selisih keuntungan dari seluruh pendapatan dengan pengeluaran.

Volume merupakan besar perolehaan pada saat menjual, yang mempengaruhi besaran volume adalah market share dan kualitas boking.

  1. market share, maping market bisa dilakukan melalui perluasan pasar dan kapasitas vendor atau showroom, serta produktifitas SDM atau marketing sangat menentukan besaran penjualan.
  2. Kualitas boking dapat ditentukan melaui kualitas SDM, tugas pimpinan adalah memberikan pengawasan serta training.

Kantor Cabang yang baik akan selalu mengalami pertumbuhan, dimana Pertumbuhan = Boking > Rundown

Margin merupakan suatu kentungan, dimana Profit = actual NCL < NCL yang dibebankan pada pricing.

NCL (Net Credit Loss) = WO + LOR – Recovery

Kredit
Kemampuan untuk melaksanakan suatu pinjaman dengan suatu janji dan adanya pembayaran dalam jangka waktu yang telah disepakati.

Untitled2

Gambar 2. Bagan kredit

Prinsip per-kreditan :

  1. Kehati-hatian (prudent), diperlukan dalam setiap proses dan transaksi, keputusan yang diambil dapat dipertanggung jawabkan. Hati-hati artinya sebelum menegmbil keputusan melakukan tindakan-tindakan presfentif dan melihat kedepan.
  2. Garbage in garbage out, fungsi filtering harus dijalankan dengan baik, agar supaya sampah-sampah tidak masuk dalam portofolio yang akan menyebabkan masalah-masalah kredit kelak.
  3. Independent, tidak dipengaruhi apapun pada waktu mengambil keputusan atau tanpa ada paksaan.
  4. Komite kredit, keputusan kredit harus dilakukan oleh sebuah komite bukan oleh perseorangan, komite kredit dapat disusun berdasarkan kebijakan kredit.

Mengelola resiko kredit:

  1. Memperlihatkan proses dimana risiko kredit diidentifikasi, diukur dan dikelola (termasuk monitoring, controlling dan comuncation)
  2. Proses yang dimaksud sifatnya cyclical dan dimulai sejak awal kredit diterima, dianalisa, persetujuan, pemantauan, dan penyelamatan.
  3. Agar proses pengelolaan risiko kredit dapat berjalan efisien diperlukan infrastruktur pendukung, yaitu: kebijkan, organisasi, system informasi dan risk modeling.

Indikator kualitas portofolio kredit:

  1. Non starter, indikator berdasarkan overdue angsuran 1-6, lihat trendnya.
  2. Indikator tarikan yang masih premature, lihat trendnya.
  3. Kasus bermunculan: atas nama, kasus gadai, kasus berkaitan dengan mediator.

Plan perbaikan kredit:

  1. Kebijakan kredit, seperti kredit skim dan persyaratan kredit yang terlalu berorientasi kepada pencapaian volume setinggi-tingginya, perlu dibarengi dengan kemampuan team dilapangan dalam mengimplementasikannya.
  2. Proses kredit, proses yang terlalu agresif harus ditunjang dengan kredit checking yang lebih teliti. Bila perlu dibuat SOP baru untuk kredit checking yang lebih banyak melibatkan fungsi cross-ceck.
  3. Pengambilan keputusan kredit, khusus untuk kredit skim tertentu, melibatkan kantor pusat atau melalui prosedur tertentu.
  4. Peran showroom, showroom merupakan peranan terpenting, namun perlu ada batasan independensi dalam mengambil keputusan kredit. Pelayan showroom perlu ditingkatkan, agar rejection tidak menimbulkan masalah.

B.  AR Management in Multifinance

AR management activites adalah rangkaian tindakan yang melibatkan kegiatan berikut:

  1. Servicing : yaitu melakukan kontak dengan konsumen (mis: cek alamat atau nomor telponya benar)
  2. Locating : mencari tahu kberadaan konsumen dan unitnya, dapatkan semua informasi yang terdapat dalam aplikasi kredit.
  3. Contacting : lebih kepada konsumen yang ingkar janji, frekuensi kunjungan lebih sering dan penekanan lebih intensif.
  4. Selling : untuk unit-unit tarikan harus dapat menjualnya kembali dengan harga pasar yang layak
  5. Legal : diperlukan jika ada kasus-kasus tertentu.

Typical segmenting AR mangement:

  1. Lancer/Current (0 hari)
  • Orientasi kepada service
  • Friendly reminder
  • Soft agency
  1. Front End (OD 1 s/d 30 hari)
  • Focus pada pembayaran
  • Tancem agency
  1. Mid Range (OD 31 s/d 90 hari)
  • Pembicaraan lebih tegas
  • Penekanan konsekuensi jika tidak membayar
  • Resiko penarikan
  1. Back End (OD 91 s/d 180 hari)
  • Black list account
  • Penagihan oleh pihak ketiga
  • Upaya hokum
  1. Recovery (WO Accounts)
  • Write Off accounts
  • Full agency

Cost Of credit (COC) = Provisioning + WO + LOR – Recovery

Provisioning merupakan biaya pencadangan yang ditentukan dari resiko tunggakan.

C.  Legal in Multifinance

Perusahaan pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.

Diatur oleh : – Peraturan Presiden No 9 tahun 2009

     – Peraturan Mentri Keuangan : No.84/PMK.012/2006

Jaminan fidusia menurut UU No. 42 tahun 1999:

  1. Dibuat dengan akta notaril – Pembebanan
  2. Didaftarkan di KPF – Publisitas
  3. Diterbitkan sertifikat jaminan fidusia – Hak Eksekusi
  4. Dalam jaminan fidusi ada 3 nilai:

– Nilai pokok hutang

– Nilai objek fidusia

– Nilai penjaminan

Hak penerima jaminan fidusia:
1. Kreditor preference = hak utama untuk mendapatkan pelunasan hutang dari penjualan objek jaminan fidusia
2. Droitde suite = hak utama tersebut tetap ada meskipun obyek jaminan fidusia dialihkan.
3. Jika debitor wanprestasi PJF berhak untuk meminta, mangambil/menarik objek jaminan, bila perlu menggunakan bantuan polisi.
4. PJF dapat mempidanakan pemberi fidusia yang mengalihkan, memindahtangankan, menjaminkan ulang obyek jaminan fidusia.

Eksekusi jaminan fidusia (pasal 29 UU No. 42 tahun 1999).
1. Parate Eksekusi
2. Penjualan obyek jaminan melalui lelang
3. Penjualan di bawah tangan (tidak melalui lelang), syratnya:
– Kesepakatan pemberi dan penerima fidusia
– Pemberitahuan kepada pihak-pihak yang berkepentingan
– Dilakukan 1 bulan setelah pemberitahuan tersebut
– Diumumkan dalam 2 surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.

Hasil Eksekusi :
1. Kurang : tagih kekuranganya kepada Debitor
2. Lebih : sisanya dikembalikan kepada pemberi fidusia.

Peraturan OJK nomor: 1/POJK.07/2013, Tentang perlindungan konsumen sector jasa keuangan, prinsip perlindungan:
1. Transparansi
2. Perlakuan yang adil
3. Keandalan
4. Kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen
5. Penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau.

D.  Human Resource Management (HRM) and Leadership

Manajemen sumber daya manusia adalah semua proses, program dan sistem yang terintegrasi di dalam organisasi untuk memastikan aset terbesar di dalam organisasi yaitu manusia digunakan dengan cara seefektif mungkin.

Untitled3

Gambar 3. Siklus HRM

Pembahasan tentang siklus HRM :

a. Man Power Planing

  • Perencanaan SDM umumnya dilakukan secara tahunan review 3-6 bln
  • Kita harus memeiliki perhitungan standar produktifitas SDM yang teruji
  • Kenali berpa lama waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh karyawan yang siap bekerja
  • Gunakan data base untuk proyeksi in-out, jangan hanya felling.

b. Acquiring

Calon karyawan seperti apa yang kita cari?

  1. Tentukan job description. Cth : surveyor, kolektor, CS, teller dll
  2. Job profile harus memenuhi kriteria jobdes. Cth : Pendidikan minimum, pengetahuan dan ktrampilan, prilaku, sertifikat dan pelatihan, pengalama kerja.
  3. Sumber acquiring : dari factor internal bisa melalui promosi, rotasi/mutasi. Dari factor external melalui lowongan kerja online, iklan koran, maupun Job fair.
  4. Metode acquiring :
  • Pelajari data calon karyawan secara seksama :
    • Pendidikan dan prestasi akademis
    • Alasan pindah kerja
    • Rata-rata lama bekerja di sutu perusahaan
    • Umur dan status menikah
    • Latar belakang keluarga
    • Keterlibatan dalam organisasi
    • Kualitas hubungan dengan refrensi
  • Lakukan wawancara dengan mendalami, gerak gerik tubuh, cara menjawab, kualitas pertanyaan, kecepatan berfikir, kestabilan emosi, keteguhan berprinsip, dan tingkat inisiatif.
  • Memprediksikan kinerja masa depan berdasarkan pengalamn keberhsailan mengatasi tantangan di waktu lampau.
  • Pengecekan ke perusahaan sebelumnya harus dilakukan untuk mengetahui posisi terakhir ybs, sifat pekerjaan, alas an pindah, kinerja ybs, kekuatan dan kelemahan ybs, gaji, pernah dikenakan sanksi apa, bagaminan perilaku ybs.
  • Lakukan Pisikotes apabila diperlukan : IQ, DISC, Wartegg, MBTI.

c. Developing

Faktor- faktro development:

  1. Real job assigment mempengaruhi 60% dalam factor development yang didalamnya terdapat rotasi, mutasi, Job enrichment (pengembangan dalam bentuk kualitas), Job enlargement (pengembangan dalam bentuk kuantitas).
  2. Training mempengaruhi 20% dalam factor development, Program pelatihan dan pengembangan yang efektif dilakukan baik bagi karyawan baru maupun yang sudah ada (pengembangan keterampilan).
  3. Coaching mempengaruhi 20% dalam factor development, adapun 5 tahapan coaching:
  • Cari tahu : sebelum coaching dilakukan cari tahu berdasarkan data, serta waktu dan tempat yang paling tepat untuk melakukan coaching.
  • Organisir pertanyaan : pertanyaan bersifat terbuka dan menggunakan kata “bagaimana” atau “apa”, bukan “mengapa”. Pertanyaan mengarah kepada perbaikan dan perubahan.
  • Ajak berfikir: berikan coachee utnuk berfikir, jika mengalami kesulitan, berikan beberapa jawaban atau solusi.
  • Catat komitmen : coaching adalah percakapan yang transformasional, tidak ada perubahan tanpa ada komitmen.
  • Harapkan Hasil : jangan putus asa jika anda belum melihat perubahan pada diri coachee, lakukan terus coaching dan perbaiki tekniknya.

d. Maintaining

Lakukan evaluasi efektifitas progam pelatihan dan pengembangan tersebut, susunlah strategy reward framework.

e. Retaining

Merupakan cara untuk mempertahankan karyawan yang berprestasi.

Beberapa program retaining :
a. Pinjaman rumah / COP/ MOP
b. Penundaan Bonus
c. Beasiswa sekolah/kursus diluar negri
d. Rencana kepemilikan saham oleh karyawan

Leadership
Proses memengaruhi atau memberi contoh oleh pemimpin kepada pengikutnya dalam upaya mencapai tujuan organisasi.

Seorang Pemimpin harus memiliki 5 kekuatan :
1. Integrity
2. Intellectual capacity
3. Interpersonal skill
4. Innovation spirit
5. Inspire others

E.  Finance For Non Finance Manager

Peraturan Menteri Keuangan terkait laporan keuangan perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan wajib menjaga:
1. Ratio asset produktif terhadap total asset minimum 40%
2. Ratio hutang terhadap modal (gearing ratio) maximum 10x
3. Modal sendiri perusahaan pembiayaan minimal 50% dari modal disetor
4. Modal disetor minimal Rp 100 Milyar

Ratio-ratio keuangan penting
Return on Asset : Net Income / Total Asset
Return on Equity : Net Income / Equity
Opex to Income : Opex / Pendapatan Usaha
Debt to Equity Ratio : Total Debt (hutang) / Equity
NBD/ANR : Net Bad Debt / Avg Net Receivable

Cas of Fund : biaya rill dari alternative sumber dana yang digunakan untuk menentukan harga pembiayaan, sehingga tingkat suku bunga yang diberikan kepada konsumen akan lebih tinggi dari cost of fund dikarenakan adanya margin yang diambil perusahaan.

KESIMPULAN :

  1. Meningkatkan volume penjualan dilakukan dengan perluasan pasar, strategi marketing dan diperlukanya SDM yang produktif. Relationship dan service sebagai kunci utama dalam marketing
  2. Kualitas boking ditentukan dari kualitas SDM dan kualitas mitra showroom, pemimpin harus memonitoring serta mengarahkan sesuai kebijakan/SOP perusahaan
  3. Prinsip kehati-hatian selalu digunakan dalam komite kredit, setiap mengambil keputusan harus melakukan tindakan-tindakan presfentif dan melihat kedepan
  4. Resiko kredit dapat dekendalikan dengan adanya suatu kebijakan/SOP dan kepatuhan SDM terhadap kebijakan tersebut
  5. Seorang pemimpin harus memiliki Integrity, Intellectual Capacity, Interpersonal Skill, Innovation Spirit, and Inspire Others.

PENGERTIAN LEASING (SEWA GUNA USAHA)

Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.

Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tibatiba,  tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.

Di Indonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing. Sejalan dengan perkembangan waktu dan perekonomian Indonesia permasalahan yang melibatkan leasing semakin banyak dan kompleks. Mulai dari jenis leasing yang paling sederhana sampai yang rumit. Perbedaan jenis leasing menyebabkan perbedaan dalam pengungkapan laporan keuangan, perlakuan pajak dan akibatnya pada pajak penghasilan badan akhir tahun. Capital lease dan operating lease sama-sama dikenakan pajak pertambahan nilai, sedangkan untuk operating lease disamping dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikenakan pemotongan pajak penghasilan pasal 23, hal ini karena diperlakukan sebagai sewa menyewa biasa. Biaya-biaya yang berkaitan dengan transaksi lease dianggap sebagai biaya usaha bagi pihak lessee.

 

Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau lebih. Disamping hal tersebut di atas para

pengusaha juga memperoleh keuntungan-keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam pengurusan, dan adanya hak opsi.

Suatu keuntungan lain jika ditinjau dari laporan keuangan fiskal adalah transaksi capital lease diperhitungkan sebagai operational lease pembayaran lease dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan kena pajak. Tetapi tidak begitu halnya jika ditinjau dari segi komersial.

 

Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.

Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan

dalam jangka waktu tertentu”.

Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:

1. Pembiayaan perusahaan

2. Penyediaan barang-barang modal

3. Jangka waktu tertentu

4. Pembayaran secara berkala

5. Adanya hak pilih (option right)

6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama

7. Adanya pihak lessor

8. Adanya pihak lessee

 

Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan-keuntungan sebagai berikut:

1. Fleksibel, artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisiperusahaan.

2. Tidak diperlukan jaminan, karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.

3. Capital saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.

4. Cepat dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperolehmesinmesin dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usahaproduksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.

5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.

6. Sebagai pelindung terhadap inflasi, artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.

7. Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease.

8. Adanya kepastian hukum, artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku.

9. Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya.

 

Klasifikasi Leasing

1. Capital Lease

Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.

Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.

Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:

a. Direct finance lease

Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.

b. Sale and lease back

Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.

2. Operating Lease

Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.

Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.

3. Sales type lease (Lease Penjualan)

Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.

4. Leverage Lease

Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.

5. Cross Border Lease

Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda.

Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.

 

Prosedur Mekanisme Leasing

Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.

2. Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.

3. Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.

4. Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dangan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.

Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan

supplier peralatan tersebut.

6. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.

7. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada suppplier.

8. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.

9. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.

10. Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.

 

Aspek perpajakan yang berkaitan dengan leasing.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Berdasarkan Undang-undang no 17 tahun 2000 dan surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK.01/1991 Pasal 16 ayat 2 menyatakan: “Lessee tidak memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi”. Dalam pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa angsuran-angsuran atau pembayaran yang diterima lessor dari lessee untuk jenis transaksi finance lease tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.

Pasal 17 ayat 2 menyatakan:

a. Pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

b. Lessee wajib memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.

Pasal 17 ayat 2a mengatur tentang perlakuan pembayaran leasing oleh lessee. Di sini dijelaskan bahwa pembayaran leasing dari lessee kepada lessor untuk transaksi operational lease diperlukan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 karena menurut pajak diperlakukan sebagi sewa-menyewa biasa.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

a. Perlakuan PPN atas transaksi capital lease:

1) Berdasarkan ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1994 huruf d dan e, Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. Peng- 139/PJ.63/1989 dan Pasal 1 angka 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep05/PJ/1994, penyerahan jasa dalam transaksi capital lease dari lessor kepada lessee adalah penyerahan jasa yang terutang PPN, karena lessor sebagaiperusahaan jasa persewaan barang dengan demikian adalah pengusaha kena pajak.

2) Pengalihan barang dalam transaksi operating lease bukan merupakan penyerahan barang kena pajak karena pengalihan barang tersebut adalah dalam rangka persewaan biasa.

3) Besarnya PPN yang terutang adalah 10% dari Nilai Penggantian.

4) PPN sebagaimana dimaksud dalam angka 3) merupakan PPN Keluaran bagi lessor dan merupakan PPN Masukan bagi lessee dalam hal lessee adalah Pengusaha Kena Pajak. PPN yang dibayar atas perolehan barang kena pajak (BKP) yang dilease merupakan PPN Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan PPN Pajak Keluaran lessor.

b. Dalam hal transaksi sale and lease back tanpa hak opsi, PPN masukan atas perolehan barang tidak boleh dikreditkan oleh lessee. Dalam hal lessee kemudian melease kembali barang tersebut, maka lessor harus mengenakan PPN yang terutang atas jasa persewaan barang yang dilakukan.

 

Lease : Suatu kontrak sewa atas penggunaan harta untuk suatu periode tertentu dengan sewa tertentu.

Lessee : Pemakai aktiva yang akan di lease. Perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan leasing.

Lessor : Pemilik dari aktiva yang akan di lease.

Lease term: Jangka waktu lease yang tetap dan tidak dapat dibatalkan, termasuk:

a. Periode yang mencakup hak opsi untuk memperbarui kontrak leasing.

b. Periode yang mencakup digunakannya hak opsi untuk membeli aktiva yang dilease.

c. Periode dimana lessor mempunyai hak untuk memperbarui atau memperpanjang masa lease.

d. Periode dimana denda dikenakan bagi lessee atas kegagalannya untuk memperbarui lease dan jumlah denda tersebut dijamin pada permulaan lease.

e. Periode yang mencakup hak opsi pembaruan yang biasa yaitu diberikan jaminan oleh lessee atas utang lessor yang mungkin terjadi.

Residual Value: Nilai leased asset yang diperkirakan dapat direalisasi pada akhir periode sewa.

Security Deposit (SD): Jaminan kas yang diminta lessor dari sewa lessee untuk menjamin pembayaran sewa atau kewajiban sewa lainnya.